Selasa, 29 Oktober 2013

TEORI LAISSEZ FAIRE LAISSEZ PASSER



BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perkembangan ilmu ekonomi dari masa ke masa terus mengalami perkembangan begitupun dengan teori-teorinya. Salah satu dari teori yang berkembang adalah teori laissez faire yang menimbulkan terjadinya perdagangan bebas antar negara. Dalam perdagangan bebas ini setiap negara berhak dengan bebas malakukan kerja sama dalam bentuk perdagangan dengan negara lain tanpa adanya intervensi dari pemerintah dan negara lain.
Memang kita tidak bisa pungkiri bahwa setiap negara di dunia ini saling membutuhkan satu sama lain, baik itu negara maju, negara berkembang maupun  negara belum maju tetap saling membutuhkan karena setiap negara masing-masing mempunyai kelebihan dan kekurangan. Sebagai contoh misalnya jepang sebagai negara maju tetap membutuhkan negara lain dalam hal mengimpor bahan baku dan tempat pemasaran hasil industrinya. Begitupun negara berkembang membutuhkan negara maju sebagai tempat untuk membeli peralatan-peralatan dan komoditi-komoditi yang tidak dapat di produksi di dalam negaranya.
Kemudian mengenai masalah perdagangan bebas tentunya menimbulkan pro dan kontra dari masyarakat karena menimbulkan manfaat dan kerugian bagi negara masing-masing. Bagi negara yang menjual komoditinya tentunya mendapat keuntungan berupa kebebasan dalam membayar pajak. Bagi negara yang membelinya mendapat kerugian karena pendapatannya berkurang karena barang yang dibelinya tidak dikenai pajak. Oleh karena itu teori laissez faire ini banyak yang mendukung dan ada pula yang menentangnya.
Mengenai pembuatan makalah ini saya bermaksud untuk menjelaskan mengapa teori Laissez faire dapat mempengaruhi terjadinya perdagangan bebas dan untuk menjelaskan bagaimana sebenarnya mekanisme pasar bebas itu. Selain itu penjelasan mengenai pandangan teori ekonomi dan teori politik terhadap teori laissez faire, implikasi teori Lissez faire saat ini serta kerugian dan keuntungannya bagi masing-masing negara yang selengkapnya akan dibahas pada bab pembahasan.
B.  Rumusan Masalah
dari pemaparan di atas maka rumusan masalah makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Apa pengertian teori laissez faire lazes passer itu ?
2.      Apa hubungan teori laissez faire dengan perdagangan dunia ?
3.      Bagaimana pandangan teori ekonomi terhadap teori lasses faire ?
4.      Bagaimana pandangan teori politik terhadap teori laissez faire ?
5.      Bagaimana sejarah timbulnya teori laissez faire ?
6.      Bagaimana proses kembalinya ekonomi pasar setelah perang dunia kedua ? Dan,
7.      Bagaimana bentuk pelaksanaan teori laissez faire pada saat sekarang ?
C. Tujuan
Dalam penyusunan makalah ini tidak lepas dari tujuan saya yaitu supaya kita sebagai mahasiswa dapat memahani dan mengerti tentang teori laissez faire dan hubungannya dengan perdagangan dunia dan masalah-masalah lain yang akan dibahas dalam makalah ini. Selain itu saya membuat makalah ini tidak lain dengan tujuan untuk memenuhi salah satu tugas dari mata kuliah sejarah ilmu ekonomi. Semoga dengan adanya makalah ini dapat membantu kita dalam mempelajari mata kuliah sejarah ilmu ekonomi khususnya materi tentang teori laissez faire ini.


BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Teori Laissez Faire Laissez Passer
Laissez-faire adalah sebuah frase bahasa Perancis yang berarti "biarkan terjadi" (secara harafiah "biarkan berbuat"). Istilah ini berasal dari diksi Perancis yang digunakan pertama kali oleh para psiokrat di abad ke 18 sebagai bentuk perlawanan terhadap intervensi pemerintah dalam perdagangan. Laissez-faire menjadi sinonim untuk ekonomi pasar bebas yang ketat selama awal dan pertengahan abad ke-19. Secara umum, istilah ini dimengerti sebagai sebuah teori ekonomi yang tidak menginginkan adanya campur tangan pemerintah dalam perekonomian.
Jadi teori Laissez faire yaitu sebuah teori yang keberadaannya mendorong terjadinya perdagangan bebas yang dicetuskan oleh kaum fisiokratis , tetapi teori ini juga identik dengan pandangan atau teori adam smith dalam bukunya yang berjudul The Wealth Of Natios tentang mekanisme pasar bebas. Mekanisme pasar bebas itu sendiri dimana mekanisme penentuan tingkat harga barang di pasar diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar tanpa adanya intervensi pemerintah.
B.  Sejarah Timbulnya Teori Laissez Faire
Pada abad ke 19 di Inggris, laissez-faire memiliki pengikut yang sedikit namun kuat seperi Liberalis Manchester seperti Richard Cobden dan Richard Wright. Tahun 1867, ini berujung pada kesepakatan perdagangan bebas ditandatangani antara Inggris dan Perancis, setelah beberapa dari perjanjian ini ditandatangani bersama negara-negara Eropa lainnya. Koran The Economist didirikan sebelumnya ditahun 1843, dan perdagangan bebas didiskusikan dalam sebuah tempat berjulukan The Cobden Club, didirikan setahun setelah kematian Richard Cobden, tahun 1866.
Bagaimanapun, laissez-faire tidak pernah menjadi teori negara manapun, dan diakhir seribu delapanratus-an, negara-negara Eropa malah menganut sistem intervionisme dan proteksionisme lagi. Perancis contohnya, mulai membatalkan ksepakatannya dengan negara Eropa lain tahun 1890. Proteksionisme Jerman dimulai (lagi) pada Desember 1878 surat dari Bismarck, berujung pada tarif yang keras dan tinggi tahun 1879.
Pada masa awal dari teori ekonomi Eropa dan Amerika, kebijakan laissez-faire terbentuk konflik dengan merkantilisme, yang telah menjadi sistem dominan di Britania raya, Spanyol, Perancis dan negara Eropa lainnya pada masa kejayaannya.
Intinya teori ini pada saat pertama kali muncul mendapat respon positif dalam arti mendapat pro atau dukungan di negara-negara Eropa terutama Inggris dan Prancis, karena mereka menggunakan sistem ini dalam kerjasama dalam bentuk perdagangan mereka kemudian diikuti oleh negara-negara lainnya di Eropa. Namun lama kelamaan konsep teori ini mulai diabaikan dengan tindakan prancis yang membatalkan perjanjian tentang perdagangan bebas dengan Inggris dan negara-negara lainnya di Eropa tersebut.
C.  Hubungan Teori Laissez Faire Dengan Perdagangan Dunia
Istilah laissez-faire sering digunakan bergantian dengan istilah "pasar bebas". Beberapa menggunakan laissez-faire untuk merujuk pada perilaku "biarkan terjadi, biarkan lewat" dalam hal-hal di luar ilmu ekonomi. Jadi dengan munculnya teori ini menyebabkan timbulnya perdagangan bebas.
Sistem pasar bebas sebagai sistem sosial mayarakat modern, dalam realitasnya belum sepenuhnya menopang terhadap tercapainya kesejahteraan bagi masyarakat. Hal ini seakan bertolak belakang dengan teori Invisible Hand Adam Smith yang menjadi landasan sistem pasar bebas. Dalam satu sisi, tidak bisa di pungkiri bahwa sistem pasar bebas telah membantu tercapainya pertumbuhan ekonomi dengan pesat, namun di sisi yang lain pertumbuhan tersebut tidak di barengi dengan pemerataan sehingga melahirkan ketimpangan dan kesenjangan sosial. Sistem pasar bebas nyata-nyata hanya bisa di nikmati oleh kalangan pemilik modal saja, sementara kalangan miskin harus merelakan tenaganya untuk di jual kepada kalangan pemilik modal. Oleh karena itu, dengan fakta ketimpangan yang dilahirkan sistem pasar bebas, patutlah kiranya eksistensi sistem pasar bebas sebagai mekanisme distribusi pendapatan dipertanyakan. Dari hal ini, ekonomi Islam menawarkan solusi alternatif atas ketidak efisienan sistem pasar bebas dalam sistem kapitalisme. Solusi tersebut adalah dengan lebih memberikan ruang pada pemerintah sebagai regulator. Hal ini penting, sebab dengan otoritas pemerintah yang jelas, ketimpangan dalam mekanisme pasar dapat terminimalisasi. Aktualisasi pemerintah di ruang publik tersebut didasarkan pada prinsip Tauhid, al-Adl, dan Khilafah sebagai dasar dalam interaksi ekonomi. Dalam hal ini, peran pokok pemerintah adalah berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan dasar (Basic Need) dan menjamin tercapainya pelaksanaan nilai-nilai spiritual dalam kehidupan bermasyarakat.
Perdagangan dunia itu sendiri sangatlah bermanfaat bagi negara-negara yang terlibat dalam kerjasama tersebut. Hal ini bisa kita lihat dari pemenuhan kebutuhan masing-masing negara yang sebelumnya ada kekurangan terutama bagi negara yang sedang berkembang kebutuhannya dapat terpenuhi. Kebutuhan bagi negara berkembang itu sendiri tidak lain adalah baranr-barang yang menunjang untuk terciptanya sumber daya manusia yang berkualitas. Jadi yang diperlukan di sini adalah perlengkapan iptek dan lain sebagainya.
Menurut teori ini perdagangan dunia itu bersifat bebas dimana pihak swasta secara bebas melakukan pemasaran kepada negara lain tanpa dikenai pajak. Artinya teori ini lebih memihak kepada pihak swasta , di mana pihak swasta itu diberi kebebasan yang seluas-luasnya untuk berproduksi dan mengalokasikan sumber day yang langka sehingga dengan demikian mereka mendapat keuntungan yang besar.
Menurut Adam Smith sistem sosial masyarakat modern adalah sistem pasar bebas atau dalam istilah Adam Smith di sebut dengan sistem kebebasan kodrati dan keadilan. Sistem ini, tidak terlepas dari keadaan yang tidak tuntas dari sistem sebelumnya yakni merkantilisme dan fisiokrat yang dipandang Adam Smith tidak mampu mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat. Oleh karena itu, Adam Smith mencoba melahirkan gagasan baru yang bertitik tolak pada pandangan bagaimana kesejahteraan bisa hadir di tengah-tengah masyarakat.
Jadi hubungan teori Laissez faire dengan perdagangan itu sangat erat sekali dan tidak dapat dipisahkan mengingat dengan adanya atau munculnya teori ini suatu pemikiran atau gagasan tentang perdagangan bebas dapat tercipta. Jika teori ini tidak di cetuskan mungkin konsep dan pemikiran tentang perdagangan bebas itu tidak akan tercipta. Ini bisa dilihat dari sejarah munculnya teori ini. Dimana saat pertama kali muncul, di Eropa tepatnya antara inggris dan Perancis untuk yang pertama kalinya mengadakan kejasama perdagangan.
Mengenai manfaat dan kerugian perdagangan bebas tentu sangat dirasakan oleh masing-masing negara yang telah melakukan kerjasama. Berikut penjelasannya.
·                                         keuntungan
1.      Bagi negara maju, pasar bebas merupakan ajang untuk mencari keuntungan yang sebesar-besarnya dengan menjual produk mereka ke negara berkembang, selain itu mereka dengan bebas memasuki pasar suatu negara tanpa adanya intervensi dari pemerintah. Kemudian negara maju  mempunyai peluang yang besar untuk mengeksploitasi SDA negara berkembang dengan bebas.
2.      Bagi negara berkembang, kebutuhan akan produk-produk yang tidak dapat diproduksi di dalam negaranya dapat terpenuhi, transfer teknologi dari negara maju dapat dilakukan sehinnga peningkatan iptek di negara berkembang dapat dilakukan, investasi dari negara maju terus meningkat karena negara berkembang merupakan lahan yang potensial bagi investor asing.

1.                                                                                      Kerugian
1.      Bagi negara maju , pekerjaan dari negara maju berpindah ke negara berkembang. Investasi di negara maju akan berkurang karena investor asing cenderung menanam modalnya ke negara berkembang. Kemudian persaingan antara negara maju dengan negara berkembang menjadi kecil sehinnga memperkecil terjadinya perang.
2.      Bagi negara berkembang, SDA dan kekayaan alam lainnya secara perlahan-lahan dapat di kuasai dan di eksploitasi oleh negara maju secara leluasa oleh negara maju, fenomena semacam ini dapat kita lihat di daerah kita yaitu pulau sumbawa dimana pertambangan emas dikuasai oleh PT. Newmont yang sebagian besar sahamnya dikuasai oleh orang-orang barat. Selain itu pasar dalam negeri dikuasai oleh produk-produk negara maju sehinnga dapat mengancam produsen dan perusahaan dalam negeri dan yang paling parah lagi negara berkembang tidak dapat melepaskan diri dari ketergantungan terhadap negara maju.

D. Pandangan Teori Ekonomi Terhadap Teori Lassez Faire
Laissez-faire berarti bahwa mahzab pemikiran ekonomi neoklasik memegang pandangan pasar yang murni atau liberal secara ekonomi: bahwa pasar bebas sebaiknya dibiarkan pada seperti apa adanya, dan akan didispensasikan dengan inefisiensi dalam cara yang lebih bebas dan cepat seperti pemberian harga, produksi, konsumsi, dan distribusi dari barang dan jasa dibuat untuk ekonomi yang lebih baik atau efisien.
Ekonom Adam Smith dalam bukunya 'Wealth of Nations' berpendapat bahwa sebuah "tangan tak terlihat" dari pasar akan memandu masyarakat untuk bertindak dengan mengikuti kepentingan pribadi mereka sendiri, karena satu-satunya cara menghasilkan uang adalah dengan melalui pertukaran secara sukarela, dan satu-satunya cara untuk mendapatkan uang dari masyarakat adalah untuk memberikan apa yang mereka inginkan. Smith menunjukkan kalau seseorang tidak mendapatkan makan malam dengan mengandalkan belas kasih dari tukang daging, petani atau tukang roti. Tapi mereka mengandalkan kepentingan pribadi mereka dan membayar mereka atas kerja keras mereka.
Jadi, menurut sebagian para pemikir dan ahli ekonomi teori ini sangat cocok untuk meningkatkan kemakmuran sebuah bangsa mengingat dalam teori ini mekanisme penentuan harga diserahkan kepada pihah swasta melalui mekanisme pasar. Hal ini akan meningkatkan tingkat persaingan dan kreativitas dari sebuah perusahaan sehinnga dalam sisitem ini perusahaan benar-benar diuji kekuataanya untuk bertahan yang akhirnya akan mendapatkan keuntngan yang besar dan berdampak pada pertumbuhan ekonomi yang cepat, dan tingkat kemakmuran yang tinggi. Namun di balik keunggulan tersebut ada juga yang membantah bahkan menolak adanya pelaksanaan teori tersebut mengingat kerugian-kerugian yang ditimbulkan oleh pelaksanaan teori tersebut.
EPandangan Teori Politik Terhadap Teori Laissez Faire
Laissez-faire disebut dalam pernyataan sebelumnya bahwa semua warga kota memiliki persamaan hak, dan pemerintah tidak boleh turut campur dalam memperkuat persamaan pengeluaran melalui redistribusi pemerintah dan tindakan lain. Pengemuka laissez-faire menyukai negara yang netral antara bermacam grup yang bersaing yang bertarung untuk keuntungan dan kekuatan politik didalam satu negara. Pendukung dari laissez-faire penting untuk ekonomi campuran dalam landasan yang mengarah ke politik kepentingan golongan dimana setiap kelompok mencari keuntungan itu sendiri pada pengeluaran dari orang lain dan dari konsumen.
Jadi, menurut pandangan politik teori Laissez faire sangat didukung oleh masyarakat. Hal ini disebabkan oleh nilai-nilai dalam teori ini sangat persis dengan nilai-nilai dalam teori politik, hal ini bisa dilihat dari adanya kebebasan individu untuk berusaha, pengakuan dan persamaan hak dalm bidang ekonomi dan politik. Dilihat dari segi politik dalam pemilu misalnya masing-masing individu secara bebas memilih pasangan yang akan menjadi pemimpin daerah atau bangsa tanpa adanya tekanan dan campur tangan pemerintah. Hal seperti itu juga berlaku dalam teori Laissez faire yang lebih mengutamakan hak perseorangan dan memberi kebebasan kepada individu untuk berusaha sehinnga dapat meningkatkan kreativitas dan gairah untuk berusaha.
F.  Keadaan Ekonomi Pasar Setelah Perang Dunia Kedua
Setelah Perang Dunia Kedua, pemikiran laissez-faire dibangkitkan kembali melalui Austrian School dan Chicago School, dan pemikir liberal seperti Ludwig von Mises, Freidrich Hayek dan Milton Friedman, yang berpendapat kalau Dunia Bebas didefinisikan oleh kebebasan itu sendiri, lalu penduduknya harus memiliki kebebasan ekonomi secara penuh. Hong Kong merupakan teritori pertama yang menggunakan kebijakan laissez-faire di era ini, mengikuti jalan tersebut sejak 1960-an.
jerman memakai ini, dengan dukungan koalisi antara Demokratik Kristen dan Demokrat Sosial, yang dijuluki dengan Ekonomi pasar sosial, yang merestorasi ulang ekonomi Jerman yang hancur karena perang dengan membiarkan harga mengambang bebas. Kemudian di tahun 1970 dan 1980, ide dari Chicago School'"meresonansi"dalam kebijakan ekonomi di Chili, Reaganomi Ronald Reagan, dan kebijakan privatisasi dari Margaret Tatcher.
Kembalinya ekonomi pasar setelah Perang Dunia Kedua masih jauh dari syarat laissez-faire. Amerika Serikat, pada tahun 1980-an misalnya, berkecendrungan melindungi industri mobil dengan pembatasan ekspor "sukarela" dari Jepang. Salah satu sarjana menulis tentang ini:
“Dengan dan Besar, kekuatan komparatif dari dolar melawan mata uang asing yang besar lainnya dicerminkan dalam tingkat bunga Amerika Serikat yang dipicu oleh defisit anggaran Federal yang besar. Dan, sumber dari banyak ketimpangan saat ini dalam perdagangan bukanlah keadaan umum dalam ekonomi, tetapi kebijakan campuran pemerintah atas fiskal dan moneter dan itu, merupakan cerminan problematik dari penurunan pajak yang tinggi, target moneter yang relatif ketat, pengeluaran militer yang besar, dan hanya sedikit pemotongan anggaran pada program utama. Sederhananya, akar dari masalah perdagangan dan proteksionisme yang makin meningkat pada dasarnya politis dan juga ekonomis”.
G. Penerapan Laissez-Faire Saat Ini
Kebanyakan negara modern industrialis sekarang tidak mewakilkan laissez-faire dalam prinsip maupun kebijakannya, karena biasanya mereka melibatkan sejumlah besar intervensi pemerintah dalam ekonomi. Intervensi ini termasuk upah minimum, kesejahteraan korporasi, antitrust, nasionalisasi, dan kesejahteraan sosial diantara bentuk lain dari intervensi pemerintah. Subsidi untuk bisnis dan agrikultur, kepemilikan pemerintah pada beberapa industri (biasanya dalam sumber daya alam), regulasi dari kompetisi pasar, pembatasan perdagangan dalam bentuk tarif protektif - kuta impor - atau regulasi internal yang mengntungkan industri domestik, dan bentuk lain favoritme pemerintah.
Menurut 2007 Index of Economic Freedom yang dikeluarkan Heritage Foundation, 7 negara dengan ekonomi paling bebas ialah : Hong Kong, Singapura, Singapura, Australia, Amerika Serikat dan Irlandia (semuanya merupakan bekas jajahan Britania). Hong Kong diperingkat satu dari 12 tahun berturut-turut dalam indeks yang tujuannya "menghitung äbsennya koersi pemerintah pada pembatasan produksi, distribusi, atau konsumsi barang dan jasa lebih jauh dari keperluan dari penduduk untuk memproteksi dan menetapkan kebebasan itu sendiri."Milton Friedman memuji pendekatan laissez faire oleh Hong Kong yang mengubah kemiskinan menjadi kemakmuran dalam 50 tahun".
Bagaimanapun pada konfrensi pres pada 11 September 2006, Donald Tsang, Eksekutif dari Hong Kong berkata kalau "Non-Proteksionisme positif merupakan kebijakan yang diusulkan oleh Mentri Keuangan sebelumnya, tetapi kita tidak pernah berkata kalau ketia masih menggunakannya sebagai kebijakan kami yang sekarang.... Kami lebih senang dijulukji dengan kebijakan 'pasar-besar, pemerintah kecil'." Respon dalam Hong Kong terbagi secara luas, sebagian melihat sebagai pengumuman untuk meninggalkan non-intervesionisme positif, yang lain melihatnya sebagai respon yang lebih realistis ke kebijakan pemerintah pada berapa tahun terakhir.
Dalam pelaksanaan teori laissez faire saat ini memang banyak sekali terjadi ketimpangan-ketimpangan. Salah satu ketimpangan yang terjadi adalah tidak adanya keadilan penguasaan sumber daya alam produktif yang ada. Menurut catatan UNDP dinyatakan bahwa kaum kaya dunia sebanyak 20% telah menikmati 86% kekayaan dunia, sedangkan 80% kaum miskin dan menengah dunia menikmati sekitar 14% seluruh kekayaan dunia.Artinya ada ketitakadilan  dan kesenjangan pendapatan dalam masyarakat.
Ketimpangan tersebut dalam catatan Kevin Danaher jauh lebih ekstrim dari pada akhir Perang Dunia II sebelum IMF dan Bank Dunia berdiri.
Ketimpangan yang sangat besar tersebut mengakibatkan tingginya tingkat kematian bagi anak-anak. Kekurangan nutrisi dan kelaparan menjadi pemandangan yang tidak asing lagi, sementara sekelompok orang kaya berjibaku dengan gelimang harta dari mekanisme pasar bebas. Derita jutaan orang tersebut adalah akibat dari terkondisikannya seluruh barang dan jasa dalam ekonomi gelobal melalui mekanisme pasar.
Semua orang akan paham bahwa mekanisme pasar digerakkan oleh kekuatan modal atau uang melalui mekanisme permintaan dan penawaran. Oleh karena itu, sangat wajar jika kekayaan hanya berputar pada sekelompok kecil masyarakat kaya saja, sementara kelompok mayoritas yang merupakan golongan miskin dan menengah hanya bisa pasrah terhadap nasibnya dan menderita akibat pelaksanaan teori laissez faire tersebut pada saat ini.oleh karena itu jika pemerintah hendak menerapkan sistem  seperti ini pemerintah hendak memikirkan konsekuensi dari pelaksanaan teori tersebut.




BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan

 Teori laissez faire yang di kemukakan oleh para ahli sangat berpengaruh pada perdagangan dunia. Sifat dari teori ini lebih mengutamakan pihak swasta dalam arti memberi keleluasaan yang sebesar-besarnya untuk mengolah sumber-sumber produksi. Dalam teori ini kontribusi dan intervensi pemerintah sangatlah minim mengingat semua sector usaha yang penting di serahkan kepada pihak swasta untuk dikelola. Kebijakan- kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan kegiatan perdagngan diminimalisir terutama dalam kegiatan proteksi yaitu melindungi produsen dalam negeri , embargo atau pelarangan impor yang dilakukan oleh pemerintah , kebijakan tarif atau pajak ekspor impor dan kuota atau pembatasan jumlah barang yang akan di ekspor-impor. Semua kebijakan ekonomi tersebut dalam perdagangan bebas diminimalisir. Semua jenis barang dari luar bebas masuk ke dalam suatu negara.

Perdagangan bebas merupakan sebuah fenomena yang tidak asing lagi bagi suatu negara. Dalam perdaganga bebas setiap negara secara bebas memasuki pasar negara lain dan menjual produk-produknya. Dari penjualan tersebut negara maju mendapat keuntungan yang besar begitu juga negara berkembanga mendapat devisa dari hal tersebut. Dalam pelaksanannya memang jika dilihat secara nasional dalam pelaksanaan sistem ini pertumbuhan ekonomi terus meningkat secara pesat, di balik itu semua masih banyak rakyat miskin yang menderita akibat pendapatan yang tidak merata.

Jadi, teori Laissez faire dan perdagangan dunia itu tidak dapat dipisahkan mengingat adanya perdagangan bebas karena adanya teori laissez faire yang dikemukakan oleh kaum fisiokratis dan mekanisme pasar oleh Adam Smith. Intinya teori Laissez faire merupakan pondasu dan dasar dari perdagangan bebas. Jika teori ini tidak dicetuskan mungkin mekanisme pasar bebas tidak terjadi.


B. Saran
Dari pemaparan diatas telah kita ketahui bahwa teori laissez faire itu sangat identik sekali dengan perdagangan bebas. Perdagangan bebas itu sendiri merupakan pkerjasama antar negara dalam bentuk perdagangan yang sifatnya bebas. Bebas disini dalam arti bebas mengekspor dan mengimpor barang yang dibutuhkan oleh suatu negara tanpa adanya kebijakan dari pemerintah itu seperti pajak, proteksi dan intervensinya.
Melalui makalah ini saya menyarankan kepada pemerintah agar lebih selektif dalam melakukan kerja sama terutama yang berhubungan dengan perdagangan itu sendiri karena pendapatan dari sektor pajak itu sangatlah penting bagi perekonomian kita. Selain itu pemerintah juga harus mengatasi dampak-dampak yang ditimbulkan oleh perdagangan bebas itu sendir. Kemudian untuk rekan-rekan mahasiswa yang perlu diingat adalah peningkatan kualitas diri sehingga kita tidak ketinggalan nantinya, mengingat adanya isu bahwa perdaganga bebas akan berlaku di Indonesia tahun 2020 mendatang. Dengan meningkatkan keahlian dan kualitas diri kita tidak akan menjadi budak di negeri sendiri.


DAFTAR PUSTAKA

Wikipedia bahasa Indonesia. Ensiklopedia bebas internet. http://id.wikipedia.org.diakses pada tanggal 2 Mei 2010

Muhammad Hambali,SHI.9 Agustus 2008. Menggugat sistem pasar   bebas.http:// marx83.wordpress.com. diakses pada tanggal 2 Mei 2010


0 komentar

Posting Komentar

Pembaca Yang Cerdas Selalu Memberikan Jejak Komentar Tentang Artikel Komputer Ini, Bersaudara Lebih Indah Dari Pada Bermusuhan, Dengan Anda Memfollow & Like Di blog Ini Kita Semua Bersaudara & Jangan Lupa saling Membantu. Thank YOU...