BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perkembangan ilmu ekonomi dari masa ke masa
terus mengalami perkembangan begitupun dengan teori-teorinya. Salah satu dari
teori yang berkembang adalah teori laissez faire yang menimbulkan terjadinya
perdagangan bebas antar negara. Dalam perdagangan bebas ini setiap negara
berhak dengan bebas malakukan kerja sama dalam bentuk perdagangan dengan negara
lain tanpa adanya intervensi dari pemerintah dan negara lain.
Memang kita tidak bisa pungkiri bahwa setiap
negara di dunia ini saling membutuhkan satu sama lain, baik itu negara maju,
negara berkembang maupun negara belum
maju tetap saling membutuhkan karena setiap negara masing-masing mempunyai
kelebihan dan kekurangan. Sebagai contoh misalnya jepang sebagai negara maju
tetap membutuhkan negara lain dalam hal mengimpor bahan baku dan tempat
pemasaran hasil industrinya. Begitupun negara berkembang membutuhkan negara
maju sebagai tempat untuk membeli peralatan-peralatan dan komoditi-komoditi
yang tidak dapat di produksi di dalam negaranya.
Kemudian mengenai masalah perdagangan bebas
tentunya menimbulkan pro dan kontra dari masyarakat karena menimbulkan manfaat
dan kerugian bagi negara masing-masing. Bagi negara yang menjual komoditinya
tentunya mendapat keuntungan berupa kebebasan dalam membayar pajak. Bagi negara
yang membelinya mendapat kerugian karena pendapatannya berkurang karena barang
yang dibelinya tidak dikenai pajak. Oleh karena itu teori laissez faire ini
banyak yang mendukung dan ada pula yang menentangnya.
Mengenai
pembuatan makalah ini saya bermaksud untuk menjelaskan mengapa teori Laissez
faire dapat mempengaruhi terjadinya perdagangan bebas dan untuk menjelaskan
bagaimana sebenarnya mekanisme pasar bebas itu. Selain itu penjelasan mengenai
pandangan teori ekonomi dan teori politik terhadap teori laissez faire,
implikasi teori Lissez faire saat ini serta kerugian dan keuntungannya bagi
masing-masing negara yang selengkapnya akan dibahas pada bab pembahasan.
B. Rumusan Masalah
dari pemaparan di atas maka rumusan masalah makalah ini adalah sebagai
berikut:
1. Apa pengertian teori laissez faire lazes passer itu ?
2. Apa hubungan teori laissez faire dengan perdagangan dunia ?
3. Bagaimana pandangan teori ekonomi terhadap teori lasses faire ?
4. Bagaimana pandangan teori politik terhadap teori laissez faire ?
5. Bagaimana sejarah timbulnya teori laissez faire ?
6. Bagaimana proses kembalinya ekonomi pasar setelah perang dunia kedua ?
Dan,
7. Bagaimana bentuk pelaksanaan teori laissez faire pada saat sekarang ?
C. Tujuan
Dalam penyusunan makalah ini tidak lepas dari
tujuan saya yaitu supaya kita sebagai mahasiswa dapat memahani dan mengerti
tentang teori laissez faire dan hubungannya dengan perdagangan dunia dan
masalah-masalah lain yang akan dibahas dalam makalah ini. Selain itu saya
membuat makalah ini tidak lain dengan tujuan untuk memenuhi salah satu tugas
dari mata kuliah sejarah ilmu ekonomi. Semoga dengan adanya makalah ini dapat
membantu kita dalam mempelajari mata kuliah sejarah ilmu ekonomi khususnya
materi tentang teori laissez faire ini.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Teori Laissez Faire Laissez Passer
Laissez-faire adalah sebuah frase bahasa
Perancis yang berarti "biarkan terjadi" (secara
harafiah "biarkan berbuat"). Istilah ini berasal dari diksi Perancis
yang digunakan pertama kali oleh para psiokrat di abad ke
18 sebagai bentuk perlawanan terhadap intervensi pemerintah dalam perdagangan.
Laissez-faire menjadi sinonim untuk ekonomi pasar
bebas yang ketat selama awal dan pertengahan abad ke-19.
Secara umum, istilah ini dimengerti sebagai sebuah teori ekonomi yang tidak
menginginkan adanya campur tangan pemerintah dalam perekonomian.
Jadi teori
Laissez faire yaitu sebuah teori yang keberadaannya mendorong terjadinya
perdagangan bebas yang dicetuskan oleh kaum fisiokratis , tetapi teori ini juga
identik dengan pandangan atau teori adam smith dalam bukunya yang berjudul The Wealth Of Natios tentang mekanisme
pasar bebas. Mekanisme pasar bebas itu sendiri dimana mekanisme penentuan
tingkat harga barang di pasar diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar
tanpa adanya intervensi pemerintah.
B. Sejarah Timbulnya Teori Laissez
Faire
Pada abad ke
19 di Inggris, laissez-faire memiliki pengikut yang sedikit namun kuat seperi Liberalis Manchester seperti Richard Cobden dan Richard
Wright. Tahun 1867, ini berujung pada kesepakatan perdagangan bebas
ditandatangani antara Inggris dan Perancis, setelah
beberapa dari perjanjian ini ditandatangani bersama negara-negara Eropa
lainnya. Koran The
Economist didirikan sebelumnya ditahun 1843,
dan perdagangan
bebas didiskusikan dalam sebuah tempat berjulukan The
Cobden Club, didirikan setahun setelah kematian Richard Cobden, tahun 1866.
Bagaimanapun,
laissez-faire tidak pernah menjadi teori negara manapun, dan diakhir seribu
delapanratus-an, negara-negara Eropa malah menganut sistem intervionisme dan
proteksionisme lagi. Perancis contohnya, mulai membatalkan ksepakatannya dengan
negara Eropa lain tahun 1890. Proteksionisme Jerman
dimulai (lagi) pada Desember 1878 surat dari Bismarck, berujung
pada tarif yang keras
dan tinggi tahun 1879.
Pada masa
awal dari teori ekonomi Eropa dan
Amerika, kebijakan laissez-faire terbentuk konflik dengan merkantilisme, yang telah
menjadi sistem dominan di Britania raya, Spanyol, Perancis dan negara Eropa
lainnya pada masa kejayaannya.
Intinya
teori ini pada saat pertama kali muncul mendapat respon positif dalam arti
mendapat pro atau dukungan di negara-negara Eropa terutama Inggris dan Prancis,
karena mereka menggunakan sistem ini dalam kerjasama dalam bentuk perdagangan
mereka kemudian diikuti oleh negara-negara lainnya di Eropa. Namun lama
kelamaan konsep teori ini mulai diabaikan dengan tindakan prancis yang membatalkan
perjanjian tentang perdagangan bebas dengan Inggris dan negara-negara lainnya
di Eropa tersebut.
C.
Hubungan Teori Laissez Faire
Dengan Perdagangan Dunia
Istilah laissez-faire
sering digunakan bergantian dengan istilah "pasar
bebas". Beberapa menggunakan laissez-faire
untuk merujuk pada perilaku "biarkan terjadi, biarkan lewat" dalam
hal-hal di luar ilmu ekonomi. Jadi dengan munculnya teori ini
menyebabkan timbulnya perdagangan bebas.
Sistem pasar
bebas sebagai sistem sosial mayarakat modern, dalam realitasnya belum
sepenuhnya menopang terhadap tercapainya kesejahteraan bagi masyarakat. Hal ini
seakan bertolak belakang dengan teori Invisible Hand Adam Smith yang menjadi
landasan sistem pasar bebas. Dalam satu sisi, tidak bisa di pungkiri bahwa
sistem pasar bebas telah membantu tercapainya pertumbuhan ekonomi dengan pesat,
namun di sisi yang lain pertumbuhan tersebut tidak di barengi dengan pemerataan
sehingga melahirkan ketimpangan dan kesenjangan sosial. Sistem pasar bebas
nyata-nyata hanya bisa di nikmati oleh kalangan pemilik modal saja, sementara
kalangan miskin harus merelakan tenaganya untuk di jual kepada kalangan pemilik
modal. Oleh karena itu, dengan fakta ketimpangan yang dilahirkan sistem pasar
bebas, patutlah kiranya eksistensi sistem pasar bebas sebagai mekanisme
distribusi pendapatan dipertanyakan. Dari hal ini, ekonomi Islam menawarkan
solusi alternatif atas ketidak efisienan sistem pasar bebas dalam sistem
kapitalisme. Solusi tersebut adalah dengan lebih memberikan ruang pada
pemerintah sebagai regulator. Hal ini penting, sebab dengan otoritas pemerintah
yang jelas, ketimpangan dalam mekanisme pasar dapat terminimalisasi.
Aktualisasi pemerintah di ruang publik tersebut didasarkan pada prinsip Tauhid,
al-Adl, dan Khilafah sebagai dasar dalam interaksi ekonomi. Dalam hal ini,
peran pokok pemerintah adalah berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan dasar (Basic
Need) dan menjamin tercapainya pelaksanaan nilai-nilai spiritual dalam
kehidupan bermasyarakat.
Perdagangan
dunia itu sendiri sangatlah bermanfaat bagi negara-negara yang terlibat dalam
kerjasama tersebut. Hal ini bisa kita lihat dari pemenuhan kebutuhan
masing-masing negara yang sebelumnya ada kekurangan terutama bagi negara yang
sedang berkembang kebutuhannya dapat terpenuhi. Kebutuhan bagi negara
berkembang itu sendiri tidak lain adalah baranr-barang yang menunjang untuk
terciptanya sumber daya manusia yang berkualitas. Jadi yang diperlukan di sini
adalah perlengkapan iptek dan lain sebagainya.
Menurut
teori ini perdagangan dunia itu bersifat bebas dimana pihak swasta secara bebas
melakukan pemasaran kepada negara lain tanpa dikenai pajak. Artinya teori ini
lebih memihak kepada pihak swasta , di mana pihak swasta itu diberi kebebasan
yang seluas-luasnya untuk berproduksi dan mengalokasikan sumber day yang langka
sehingga dengan demikian mereka mendapat keuntungan yang besar.
Menurut Adam
Smith sistem sosial masyarakat modern adalah sistem pasar bebas atau dalam
istilah Adam Smith di sebut dengan sistem kebebasan kodrati dan keadilan.
Sistem ini, tidak terlepas dari keadaan yang tidak tuntas dari sistem
sebelumnya yakni merkantilisme dan fisiokrat yang dipandang Adam Smith tidak
mampu mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat. Oleh karena itu, Adam Smith
mencoba melahirkan gagasan baru yang bertitik tolak pada pandangan bagaimana
kesejahteraan bisa hadir di tengah-tengah masyarakat.
Jadi hubungan teori Laissez faire
dengan perdagangan itu sangat erat sekali dan tidak dapat dipisahkan mengingat
dengan adanya atau munculnya teori ini suatu pemikiran atau gagasan tentang
perdagangan bebas dapat tercipta. Jika teori ini tidak di cetuskan mungkin
konsep dan pemikiran tentang perdagangan bebas itu tidak akan tercipta. Ini
bisa dilihat dari sejarah munculnya teori ini. Dimana saat pertama kali muncul,
di Eropa tepatnya antara inggris dan Perancis untuk yang pertama kalinya
mengadakan kejasama perdagangan.
Mengenai manfaat dan kerugian
perdagangan bebas tentu sangat dirasakan oleh masing-masing negara yang telah
melakukan kerjasama. Berikut penjelasannya.
·
keuntungan
1.
Bagi negara
maju, pasar bebas merupakan ajang untuk mencari keuntungan yang
sebesar-besarnya dengan menjual produk mereka ke negara berkembang, selain itu
mereka dengan bebas memasuki pasar suatu negara tanpa adanya intervensi dari
pemerintah. Kemudian negara maju
mempunyai peluang yang besar untuk mengeksploitasi SDA negara berkembang
dengan bebas.
2.
Bagi negara
berkembang, kebutuhan akan produk-produk yang tidak dapat diproduksi di dalam
negaranya dapat terpenuhi, transfer teknologi dari negara maju dapat dilakukan
sehinnga peningkatan iptek di negara berkembang dapat dilakukan, investasi dari
negara maju terus meningkat karena negara berkembang merupakan lahan yang
potensial bagi investor asing.
1.
Kerugian
1.
Bagi negara
maju , pekerjaan dari negara maju berpindah ke negara berkembang. Investasi di
negara maju akan berkurang karena investor asing cenderung menanam modalnya ke
negara berkembang. Kemudian persaingan antara negara maju dengan negara
berkembang menjadi kecil sehinnga memperkecil terjadinya perang.
2.
Bagi negara
berkembang, SDA dan kekayaan alam lainnya secara perlahan-lahan dapat di kuasai
dan di eksploitasi oleh negara maju secara leluasa oleh negara maju, fenomena
semacam ini dapat kita lihat di daerah kita yaitu pulau sumbawa dimana
pertambangan emas dikuasai oleh PT. Newmont yang sebagian besar sahamnya
dikuasai oleh orang-orang barat. Selain itu pasar dalam negeri dikuasai oleh
produk-produk negara maju sehinnga dapat mengancam produsen dan perusahaan
dalam negeri dan yang paling parah lagi negara berkembang tidak dapat
melepaskan diri dari ketergantungan terhadap negara maju.
D. Pandangan Teori Ekonomi Terhadap Teori Lassez Faire
Laissez-faire berarti bahwa mahzab
pemikiran ekonomi neoklasik memegang pandangan pasar yang murni atau liberal
secara ekonomi: bahwa pasar bebas sebaiknya dibiarkan pada seperti apa adanya, dan akan didispensasikan
dengan inefisiensi dalam cara yang lebih bebas dan cepat seperti pemberian
harga, produksi, konsumsi, dan distribusi dari barang dan jasa dibuat untuk
ekonomi yang lebih baik atau efisien.
Ekonom Adam Smith dalam bukunya 'Wealth of Nations' berpendapat bahwa sebuah "tangan tak terlihat" dari pasar akan memandu masyarakat untuk bertindak dengan mengikuti
kepentingan pribadi mereka sendiri, karena satu-satunya cara menghasilkan uang
adalah dengan melalui pertukaran secara sukarela, dan satu-satunya cara untuk
mendapatkan uang dari masyarakat adalah untuk memberikan apa yang mereka
inginkan. Smith menunjukkan kalau seseorang tidak mendapatkan makan malam
dengan mengandalkan belas kasih dari tukang daging, petani atau tukang roti. Tapi mereka mengandalkan kepentingan pribadi
mereka dan membayar mereka atas kerja keras mereka.
Jadi, menurut sebagian para pemikir dan ahli
ekonomi teori ini sangat cocok untuk meningkatkan kemakmuran sebuah bangsa
mengingat dalam teori ini mekanisme penentuan harga diserahkan kepada pihah
swasta melalui mekanisme pasar. Hal ini akan meningkatkan tingkat persaingan
dan kreativitas dari sebuah perusahaan sehinnga dalam sisitem ini perusahaan
benar-benar diuji kekuataanya untuk bertahan yang akhirnya akan mendapatkan
keuntngan yang besar dan berdampak pada pertumbuhan ekonomi yang cepat, dan
tingkat kemakmuran yang tinggi. Namun di balik keunggulan tersebut ada juga
yang membantah bahkan menolak adanya pelaksanaan teori tersebut mengingat
kerugian-kerugian yang ditimbulkan oleh pelaksanaan teori tersebut.
E. Pandangan
Teori Politik Terhadap Teori Laissez Faire
Laissez-faire
disebut dalam pernyataan sebelumnya bahwa semua warga kota memiliki persamaan hak, dan
pemerintah tidak boleh turut campur dalam memperkuat persamaan pengeluaran melalui
redistribusi pemerintah dan tindakan lain. Pengemuka laissez-faire menyukai
negara yang netral antara bermacam grup yang bersaing yang bertarung untuk
keuntungan dan kekuatan politik didalam
satu negara. Pendukung dari laissez-faire penting untuk ekonomi campuran dalam
landasan yang mengarah ke politik
kepentingan golongan dimana setiap kelompok mencari
keuntungan itu sendiri pada pengeluaran dari orang lain dan dari konsumen.
Jadi,
menurut pandangan politik teori Laissez faire sangat didukung oleh masyarakat.
Hal ini disebabkan oleh nilai-nilai dalam teori ini sangat persis dengan
nilai-nilai dalam teori politik, hal ini bisa dilihat dari adanya kebebasan
individu untuk berusaha, pengakuan dan persamaan hak dalm bidang ekonomi dan
politik. Dilihat dari segi politik dalam pemilu misalnya masing-masing individu
secara bebas memilih pasangan yang akan menjadi pemimpin daerah atau bangsa
tanpa adanya tekanan dan campur tangan pemerintah. Hal seperti itu juga berlaku
dalam teori Laissez faire yang lebih mengutamakan hak perseorangan dan memberi
kebebasan kepada individu untuk berusaha sehinnga dapat meningkatkan
kreativitas dan gairah untuk berusaha.
F.
Keadaan Ekonomi Pasar Setelah Perang Dunia Kedua
Setelah
Perang Dunia Kedua, pemikiran laissez-faire dibangkitkan kembali melalui Austrian School dan Chicago
School, dan pemikir liberal seperti Ludwig von Mises, Freidrich Hayek dan Milton Friedman, yang
berpendapat kalau Dunia Bebas
didefinisikan oleh kebebasan itu sendiri, lalu penduduknya harus memiliki kebebasan
ekonomi secara penuh. Hong
Kong merupakan teritori pertama yang menggunakan kebijakan
laissez-faire di era ini, mengikuti jalan tersebut sejak 1960-an.
jerman memakai
ini, dengan dukungan koalisi antara Demokratik Kristen dan Demokrat Sosial,
yang dijuluki dengan Ekonomi pasar sosial, yang
merestorasi ulang ekonomi Jerman yang hancur karena perang dengan membiarkan
harga mengambang bebas. Kemudian di tahun 1970 dan 1980, ide dari Chicago
School'"meresonansi"dalam kebijakan ekonomi di Chili, Reaganomi Ronald
Reagan, dan kebijakan privatisasi dari Margaret Tatcher.
Kembalinya
ekonomi pasar setelah Perang Dunia Kedua masih jauh dari syarat laissez-faire.
Amerika Serikat, pada tahun 1980-an misalnya, berkecendrungan melindungi
industri mobil dengan pembatasan ekspor "sukarela" dari Jepang. Salah satu
sarjana menulis tentang ini:
“Dengan dan
Besar, kekuatan komparatif dari dolar melawan mata uang asing yang besar
lainnya dicerminkan dalam tingkat bunga Amerika Serikat yang dipicu oleh
defisit anggaran Federal yang besar. Dan, sumber dari banyak ketimpangan saat
ini dalam perdagangan bukanlah keadaan umum dalam ekonomi, tetapi kebijakan
campuran pemerintah atas fiskal dan moneter dan itu, merupakan cerminan
problematik dari penurunan pajak yang tinggi, target moneter yang relatif
ketat, pengeluaran militer yang besar, dan hanya sedikit pemotongan anggaran
pada program utama. Sederhananya, akar dari masalah perdagangan dan
proteksionisme yang makin meningkat pada dasarnya politis dan juga ekonomis”.
G. Penerapan
Laissez-Faire Saat Ini
Kebanyakan
negara modern industrialis sekarang tidak mewakilkan laissez-faire dalam
prinsip maupun kebijakannya, karena biasanya mereka melibatkan sejumlah besar
intervensi pemerintah dalam
ekonomi. Intervensi ini termasuk upah
minimum, kesejahteraan
korporasi, antitrust, nasionalisasi, dan kesejahteraan sosial diantara
bentuk lain dari intervensi pemerintah. Subsidi untuk
bisnis dan agrikultur, kepemilikan pemerintah pada
beberapa industri (biasanya dalam sumber daya alam), regulasi dari
kompetisi pasar, pembatasan perdagangan dalam
bentuk tarif protektif - kuta impor - atau regulasi internal yang mengntungkan
industri domestik, dan bentuk lain favoritme pemerintah.
Menurut 2007
Index of Economic Freedom yang dikeluarkan Heritage Foundation, 7 negara
dengan ekonomi paling bebas ialah : Hong
Kong, Singapura, Singapura, Australia, Amerika Serikat dan Irlandia (semuanya
merupakan bekas jajahan Britania). Hong Kong
diperingkat satu dari 12 tahun berturut-turut dalam indeks yang tujuannya
"menghitung äbsennya koersi pemerintah pada pembatasan produksi,
distribusi, atau konsumsi barang dan jasa lebih jauh dari keperluan dari
penduduk untuk memproteksi dan menetapkan kebebasan itu sendiri."Milton Friedman memuji
pendekatan laissez faire oleh Hong Kong yang mengubah kemiskinan menjadi
kemakmuran dalam 50 tahun".
Bagaimanapun
pada konfrensi pres pada 11 September 2006, Donald
Tsang, Eksekutif dari Hong Kong berkata kalau "Non-Proteksionisme
positif merupakan kebijakan yang diusulkan oleh Mentri
Keuangan sebelumnya, tetapi kita tidak pernah berkata kalau ketia masih
menggunakannya sebagai kebijakan kami yang sekarang.... Kami lebih senang
dijulukji dengan kebijakan 'pasar-besar, pemerintah kecil'." Respon dalam
Hong Kong terbagi secara luas, sebagian melihat sebagai pengumuman untuk
meninggalkan non-intervesionisme positif, yang lain melihatnya sebagai respon
yang lebih realistis ke kebijakan pemerintah pada berapa tahun terakhir.
Dalam
pelaksanaan teori laissez faire saat ini memang banyak sekali terjadi
ketimpangan-ketimpangan. Salah satu ketimpangan yang terjadi adalah tidak
adanya keadilan penguasaan sumber daya alam produktif yang ada. Menurut catatan
UNDP dinyatakan bahwa kaum kaya dunia sebanyak 20% telah menikmati 86% kekayaan
dunia, sedangkan 80% kaum miskin dan menengah dunia menikmati sekitar 14%
seluruh kekayaan dunia.Artinya ada ketitakadilan dan kesenjangan pendapatan dalam masyarakat.
Ketimpangan
tersebut dalam catatan Kevin Danaher jauh lebih ekstrim dari pada akhir Perang
Dunia II sebelum IMF dan Bank Dunia berdiri.
Ketimpangan yang sangat besar tersebut mengakibatkan tingginya tingkat kematian bagi anak-anak. Kekurangan nutrisi dan kelaparan menjadi pemandangan yang tidak asing lagi, sementara sekelompok orang kaya berjibaku dengan gelimang harta dari mekanisme pasar bebas. Derita jutaan orang tersebut adalah akibat dari terkondisikannya seluruh barang dan jasa dalam ekonomi gelobal melalui mekanisme pasar.
Ketimpangan yang sangat besar tersebut mengakibatkan tingginya tingkat kematian bagi anak-anak. Kekurangan nutrisi dan kelaparan menjadi pemandangan yang tidak asing lagi, sementara sekelompok orang kaya berjibaku dengan gelimang harta dari mekanisme pasar bebas. Derita jutaan orang tersebut adalah akibat dari terkondisikannya seluruh barang dan jasa dalam ekonomi gelobal melalui mekanisme pasar.
Semua orang
akan paham bahwa mekanisme pasar digerakkan oleh kekuatan modal atau uang
melalui mekanisme permintaan dan penawaran. Oleh karena itu, sangat wajar jika
kekayaan hanya berputar pada sekelompok kecil masyarakat kaya saja, sementara
kelompok mayoritas yang merupakan golongan miskin dan menengah hanya bisa
pasrah terhadap nasibnya dan menderita akibat pelaksanaan teori laissez faire
tersebut pada saat ini.oleh karena itu jika pemerintah hendak menerapkan
sistem seperti ini pemerintah hendak
memikirkan konsekuensi dari pelaksanaan teori tersebut.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Teori laissez faire yang di kemukakan oleh
para ahli sangat berpengaruh pada perdagangan dunia. Sifat dari teori ini lebih
mengutamakan pihak swasta dalam arti memberi keleluasaan yang sebesar-besarnya
untuk mengolah sumber-sumber produksi. Dalam teori ini kontribusi dan
intervensi pemerintah sangatlah minim mengingat semua sector usaha yang penting
di serahkan kepada pihak swasta untuk dikelola. Kebijakan- kebijakan pemerintah
yang berhubungan dengan kegiatan perdagngan diminimalisir terutama dalam kegiatan
proteksi yaitu melindungi produsen dalam negeri , embargo atau pelarangan impor
yang dilakukan oleh pemerintah , kebijakan tarif atau pajak ekspor impor dan
kuota atau pembatasan jumlah barang yang akan di ekspor-impor. Semua kebijakan
ekonomi tersebut dalam perdagangan bebas diminimalisir. Semua jenis barang dari
luar bebas masuk ke dalam suatu negara.
Perdagangan
bebas merupakan sebuah fenomena yang tidak asing lagi bagi suatu negara. Dalam
perdaganga bebas setiap negara secara bebas memasuki pasar negara lain dan
menjual produk-produknya. Dari penjualan tersebut negara maju mendapat
keuntungan yang besar begitu juga negara berkembanga mendapat devisa dari hal
tersebut. Dalam pelaksanannya memang jika dilihat secara nasional dalam
pelaksanaan sistem ini pertumbuhan ekonomi terus meningkat secara pesat, di
balik itu semua masih banyak rakyat miskin yang menderita akibat pendapatan
yang tidak merata.
Jadi, teori
Laissez faire dan perdagangan dunia itu tidak dapat dipisahkan mengingat adanya
perdagangan bebas karena adanya teori laissez faire yang dikemukakan oleh kaum
fisiokratis dan mekanisme pasar oleh Adam Smith. Intinya teori Laissez faire
merupakan pondasu dan dasar dari perdagangan bebas. Jika teori ini tidak
dicetuskan mungkin mekanisme pasar bebas tidak terjadi.
B. Saran
Dari
pemaparan diatas telah kita ketahui bahwa teori laissez faire itu sangat
identik sekali dengan perdagangan bebas. Perdagangan bebas itu sendiri
merupakan pkerjasama antar negara dalam bentuk perdagangan yang sifatnya bebas.
Bebas disini dalam arti bebas mengekspor dan mengimpor barang yang dibutuhkan
oleh suatu negara tanpa adanya kebijakan dari pemerintah itu seperti pajak,
proteksi dan intervensinya.
Melalui
makalah ini saya menyarankan kepada pemerintah agar lebih selektif dalam
melakukan kerja sama terutama yang berhubungan dengan perdagangan itu sendiri
karena pendapatan dari sektor pajak itu sangatlah penting bagi perekonomian
kita. Selain itu pemerintah juga harus mengatasi dampak-dampak yang ditimbulkan
oleh perdagangan bebas itu sendir. Kemudian untuk rekan-rekan mahasiswa yang
perlu diingat adalah peningkatan kualitas diri sehingga kita tidak ketinggalan
nantinya, mengingat adanya isu bahwa perdaganga bebas akan berlaku di Indonesia
tahun 2020 mendatang. Dengan meningkatkan keahlian dan kualitas diri kita tidak
akan menjadi budak di negeri sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
Wikipedia
bahasa Indonesia. Ensiklopedia bebas internet. http://id.wikipedia.org.diakses pada
tanggal 2 Mei 2010
Muhammad Hambali,SHI.9 Agustus 2008.
Menggugat sistem pasar bebas.http://
marx83.wordpress.com. diakses pada tanggal 2 Mei 2010
0 komentar
Posting Komentar
Pembaca Yang Cerdas Selalu Memberikan Jejak Komentar Tentang Artikel Komputer Ini, Bersaudara Lebih Indah Dari Pada Bermusuhan, Dengan Anda Memfollow & Like Di blog Ini Kita Semua Bersaudara & Jangan Lupa saling Membantu. Thank YOU...