11.1. UMUM
Sumber daya alam dan
lingkungan hidup merupakan sumber yang
penting bagi
kehidupan umat manusia dan makhluk hidup lainnya. Sumber
daya alam menyediakan
sesuatu yang diperoleh dari lingkungan fisik untuk
memenuhi kebutuhan
dan keinginan manusia, sedangkan lingkungan
merupakan tempat
dalam arti luas bagi manusia dalam melakukan aktifitasnya.
Untuk itu,
pengelolaan sumber daya alam seharusnya mengacu kepada aspek
konservasi dan
pelestarian lingkungan. Eksploitasi sumber daya alam yang
hanya berorientasi
ekonomi hanya membawa efek positif secara ekonomi tetapi
menimbulkan efek
negatif bagi kelangsungan kehidupan umat manusia. Oleh
karena itu
pembangunan tidak hanya memperhatikan aspek ekonomi tetapi
juga memperhatikan
aspek etika dan sosial yang berkaitan dengan kelestarian
serta kemampuan dan
daya dukung sumber daya alam. Pembangunan sumber
daya alam dan
lingkungan hidup menjadi acuan bagi kegiatan berbagai sektor
pembangunan agar
tercipta keseimbangan dan kelestarian fungsi sumber daya
alam dan lingkungan
hidup sehingga keberlanjutan pembangunan tetap
terjamin. Pemanfaatan
sumber daya alam seharusnya memberi kesempatan
dan ruang bagi
peranserta masyarakat dalam pemeliharaan lingkungan dan
pembangunan berkelanjutan.
Peranan pemerintah
daerah sangat diperlukan dalam perumusan
kebijakan pengelolaan
sumber daya alam terutama dalam rangka perlindungan
dari bencana
ekologis. Sejalan dengan otonomi daerah, kontrol masyarakat
dalam pengelolaan
sumber daya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup
merupakan hal yang
penting. Dengan demikian hak dan kewajiban masyarakat
untuk memanfaatkan
dan memelihara keberlanjutan sumber daya alam dan
lingkungan harus
dapat dioptimalkan. Kesalahan dalam pengelolaan dapat
berpotensi
mempercepat terjadinya kerusakan sumber daya alam, termasuk
kerusakan hutan
lindung, pencemaran udara, hilangnya keanekaragaman
Renstrada Propinsi DKI
Jakarta 2002-2007
Renstrada Propinsi DKI
Jakarta 2002-2007 112
hayati, kerusakan
konservasi alam, dan sebagainya. Meningkatnya intensitas
kegiatan penduduk dan
industri perlu dikendalikan untuk mengurangi kadar
kerusakan lingkungan
di banyak tempat yang antara lain berupa pencemaran
industri, pembuangan
limbah yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan
kesehatan, penggunaan
bahan bakar yang tidak aman bagi lingkungan,
kegiatan pertanian,
penangkapan ikan, dan eksploitasi hutan lindung yang
mengabaikan daya
dukung dan daya tampung lingkungan.
Dengan memperhatikan
permasalahan dan kondisi sumber daya alam
dan lingkungan hidup
dewasa ini, maka kebijakan di bidang sumber daya alam
dan lingkungan hidup
ditujukan pada upaya: (1) mengelola sumber daya alam,
baik yang dapat
diperbaharui maupun yang tidak dapat diperbaharui melalui
penerapan teknologi
ramah lingkungan dengan memperhatikan daya dukung
dan daya tampungnya,
(2) memberdayakan masyarakat dan kekuatan ekonomi
dalam pengelolaan
sumber daya alam dan lingkungan hidup bagi peningkatan
kesejahteraan
masyarakat, (3) memelihara kawasan konservasi yang sudah
ada dan menetapkan
kawasan konservasi baru di wilayah tertentu, dan (4)
mengikutsertakan
masyarakat dalam rangka menanggulangi permasalahan
lingkungan.
Sasaran yang ingin
dicapai adalah terwujudnya pengelolaan sumber
daya alam yang
berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dalam rangka
meningkatkan
kesejahteraan masyarakat.
Bidang Sumber Daya
Alam dan Lingkungan Hidup terdiri atas 3 fungsi,
yaitu : Sumber Daya
Alam, Lingkungan Hidup dan Kebersihan. Masing-masing
fungsi memiliki
permasalahan spesifik yang akan di uraikan dibawah ini.
Sumber Daya Alam
Kondisi dan
permasalahan sumber daya alam di Propinsi DKI Jakarta
adalah:
1. Belum optimalnya
upaya konservasi, rehabilitasi dan penghematan
penggunaan sumber
daya alam.
2. Kurangnya sumur
pemantau untuk memonitor kondisi permukaan air
Renstrada Propinsi DKI
Jakarta 2002-2007
Renstrada Propinsi DKI
Jakarta 2002-2007 113
3. Tidak adanya
penegakan hukum yang tegas dan konsisten dalam
penggunaan air tanah
4. Kurangnya pasokan air
bersih dan penggunaan air tanah yang kurang
terkontrol
5. Koordinasi
instansi terkait yang masih belum baik dalam pengelolaan
jaringan utilitas
bawah tanah
6. Pengelolaan daerah
resapan air masih kurang baik.
7. Belum memadainya
Perda Pertambangan dan Energi untuk mendukung
kelancaran tugas dan
fungsi di lapangan
8. Data dan informasi
geologi belum memadai dalam perencanaan Tata
Ruang.
Lingkungan Hidup
1. Pencemaran limbah
padat, limbah cair dan limbah gas pada air sungai, air
tanah, air laut dan
udara relatif makin meningkat.
2. Belum memadainya
penanganan sumber-sumber pencemaran seperti
limbah rumah tangga,
industri, Rumah Sakit, kantor, pelabuhan,
transportasi.
3. Lemahnya sistem
pengawasan dan penerapan sanksi bagi sumber
pencemaran.
4. Belum memadainya
sistem sanitasi lingkungan pada daerah–daerah kumuh
5. Belum tersedianya
sistem pengolahan limbah yang memadai
6. Kurangnya
kesadaran masyarakat terhadap pentingnya lingkungan yang
sehat dan nyaman,
termasuk peran serta dalam pengelolaan Lingkungan
Hidup
7. Banyak ditemui
proses perizinan yang belum memasukkan unsur
pengelolaan
lingkungan dan amdal.
8. Kebijakan
lingkungan dan pertumbuhan ekonomi belum bisa berjalan
dengan seimbang
9. Eksploitasi tanah
dan produk Sumber Daya Alam yang berlebihan
berdampak terhadap
rawannya pecemaran dan kerusakan lingkungan
hidup
Renstrada Propinsi DKI
Jakarta 2002-2007
Renstrada Propinsi DKI
Jakarta 2002-2007 114
10. Belum mantapnya
kewenangan daerah dalam pengelolaan lingkungan
hidup
11. Masih belum
tercapainya kebutuhan akan ruang terbuka hijau yang ideal di
Propinsi DKI Jakarta
12. Banyaknya
perubahan fungsi taman dan masih lemahnya pengendalian
ruang terbuka hijau
13. Belum optimalnya
penanaman pohon-pohon besar sebagai paru-paru kota
Kebersihan
1. Belum memadainya
pengganti Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantar
Gebang.
2. Belum optimalnya
teknologi penanganan sampah
3. Belum memadainya
penanganan limbah B3
4. Belum membudayanya
kesadaran masyarakat terhadap kebersihan kota
5. Tingkat pelayanan
dan fasilitas kebersihan serta pengelolaan sampah
belum optimal
6. Fasilitas
kebersihan umum belum memenuhi standar kesehatan
11.2. ARAH KEBIJAKAN
Pembangunan wilayah
di bidang sumber daya alam dan lingkungan
hidup pada dasarnya
merupakan upaya untuk mendayagunakan sumber daya
alam sebesar-besarnya
untuk kemakmuran rakyat dengan memperhatikan
pelestarian fungsi
dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang
berkelanjutan,
kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat, serta penataan
ruang. Arah kebijakan
yang ditetapkan disesuaikan dengan fungsi masingmasing,
sebagai berikut:
Sumber Daya Alam
Mengelola sumber daya
alam (SDA) dan memelihara daya dukung
serta upaya
konservasi, rehabilitasi dan penghematan penggunaan sumber
daya alam yang
menerapkan teknologi ramah lingkungan.
Renstrada Propinsi DKI
Jakarta 2002-2007
Renstrada Propinsi DKI
Jakarta 2002-2007 115
Lingkungan Hidup
Menyeimbangkan
kepentingan lingkungan hidup dengan kepentingan
sosial ekonomi
masyarakat dalam konteks pembangunan berkelanjutan.
Kebersihan
Menciptakan kota yang
bersih, bebas dari polusi dengan pemanfaatan
teknologi tepat guna.
11.3. STRATEGI BIDANG SUMBER DAYA ALAM DAN LINGKUNGAN HIDUP
Sumber Daya Alam
Mengoptimalkan upaya
konservasi, rehabilitasi dan penghematan
sumber daya
pertambangan, energi dan air melalui sosialisasi penghematan,
kepedulian dan
kesadaran masyarakat, meningkatkan kerjasama antar
unit/instansi terkait
dalam pengelolaan dan penegakan hukum.
Lingkungan Hidup
Meningkatkan
partisipasi dan akuntabilitas masyarakat, swasta dan
pemerintah dalam
mengatasi pencemaran lingkungan hidup dan meningkatkan
sistem pengelolaan
lingkungan, menyediakan RTH di permukiman padat dan
kumuh sebagai ruang
interaktif, mengikutsertakan masyarakat dalam
pengelolaan taman,
serta penegakkan hukum yang tegas dalam penanganan
sumber pencemaran
lingkungan.
Kebersihan
Meningkatkan
partisipasi dan akuntabilitas masyarakat, swasta dan
pemerintah dalam
penanganan masalah sampah, pelayanan dan fasilitas
kebersihan,
menyediakan lokasi TPA baru, meningkatkan kemampuan
penanganan limbah B3,
serta mengupayakan teknologi hemat lahan dalam
pengelolaan sampah.
11.4. MATRIKS BIDANG SUMBER DAYA ALAM DAN LINGKUNGAN HIDUP
Arah Kebijakan Strategi Program Indikator Kinerja
Sumber Daya Alam
Mengelola sumber daya
alam (SDA) dan
memelihara daya
dukung
serta upaya
konservasi,
rehabilitasi dan
penghematan
penggunaan
sumber daya alam yang
menerapkan teknologi
ramah lingkungan
Mengoptimalkan upaya
konservasi,
rehabilitasi dan
penghematan sumber
daya
pertambangan, energi
dan air
melalui sosialisasi
penghematan,
kepedulian dan
kesadaran masyarakat,
meningkatkan
kerjasama
antar unit/instansi
terkait
dalam pengelolaan dan
penegakan hukum
1. Pengembangan
sumber
daya pertambangan dan
energi
2. Pengembangan
sumber
air tanah
a) Meningkatnya
pemanfaatan
hasil tambang dan
energi
untuk mendukung
kesejahteraan
masyarakat
b) Tercapainya
stabilitas
distribusi BBM dan
gas untuk
memenuhi kebutuhan
masyarakat dan usaha
a) Terkendalinya
penggunaan air
tanah oleh instansi
pemerintah, dunia
usaha dan
masyarakat
b) Terjaganya
cadangan
sumber air tanah
melalui
penambahan sumur
resapan,
injection well dan
reservoir air
bawah tanah
Lingkungan Hidup
Menyeimbangkan
kepentingan
lingkungan
hidup dengan
kepentingan
sosial ekonomi
masyarakat
dalam konteks
pembangunan
berkelanjutan
1. Peningkatan
Kualitas
Lingkungan
a) Meningkatnya
fungsi laut
sebagai sumber daya
ekonomi, transportasi
dan
pariwisata
b) Meningkatnya
fungsi
sungai/kali sebagai
sumber
daya ekonomi dan
wisata
c) Meningkatnya
peranserta
masyarakat dan swasta
dalam pengelolaan
fungsi
sungai dan laut
d) Terkendalinya
emisi gas
pencemar udara
Meningkatkan
partisipasi dan
akuntabilitas
masyarakat,
swasta dan pemerintah
dalam
mengatasi pencemaran
lingkungan hidup dan
meningkatkan sistem
pengelolaan
lingkungan,
menyediakan RTH di
permukiman padat dan
kumuh sebagai ruang
interaktif,
mengikutsertakan
masyarakat dalam
pengelolaan taman,
serta
penegakkan hukum yang
tegas dalam
penanganan
sumber pencemaran
lingkungan 2.
Peningkatan
Pengendalian Dampak
Lingkungan
a) Terkendalinya
pelaksanaan
kegiatan yang
berdampak
pada lingkungan hidup
b) Meningkatnya
pemahaman
dan kepedulian
masyarakat
dan swasta akan
pentingnya lingkungan
hidup
c) Terlaksananya
penegakan
hukum terhadap
pelanggaran di bidang
lingkungan hidup
Renstrada Propinsi
DKI Jakarta 2002-2007
Renstrada Propinsi DKI Jakarta 2002-2007
117
0 komentar
Posting Komentar
Pembaca Yang Cerdas Selalu Memberikan Jejak Komentar Tentang Artikel Komputer Ini, Bersaudara Lebih Indah Dari Pada Bermusuhan, Dengan Anda Memfollow & Like Di blog Ini Kita Semua Bersaudara & Jangan Lupa saling Membantu. Thank YOU...